Apakah Pinjol Ilegal Bisa Sebar Data

Cara Mengatasi Pinjol Ilegal Sebar Data

Berikut ini beberapa cara mengatasi penyebaran data oleh pinjol ilegal yang bisa Anda lakukan.

Cara Mengatasi Pinjol Ilegal Sebar Data (Muhammad Zaenuddin|Katadata)

Cara paling mudah yang bisa Anda lakukan agar pinjol ilegal berhenti sebar data adalah dengan melunasi utang Anda. Namun, tentu saja Anda harus menyiapkan uang sejumlah pinjaman plus bunganya. Hal ini dikarenakan pinjol ilegal biasanya akan tetap sebar data jika kita hanya melunasi utang pokoknya saja.

Cara berikutnya yang bisa Anda lakukan agar pinjol ilegal tidak sebar data yaitu dengan membuat kesepakatan dengan pihak pinjol ilegal. Buat kesepakatan terkait cara penagihan yang boleh atau tidak boleh dilakukan.

Anda juga bisa meminta keringanan secara baik-baik. Jika sudah sepakat, jangan lupa untuk membuat surat perjanjian agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.

Jangan Sembarangan Memberikan Informasi Pribadi

Saat mengajukan pinjaman online, pastikan bahwa Anda tidak memberikan informasi pribadi yang tidak diperlukan, seperti nomor KTP atau nomor rekening bank. Ini akan sangat berbahaya apabila layanan yang Anda pakai adalah platfrom ilegal.

Laporkan Pinjol Ilegal Ke OJK

Jika Anda telah terjerat dalam pinjol ilegal dan data pribadi disebarluaskan, Anda sebaiknya segera melaporkan hal tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan melaporkan ke OJK, maka OJK dapat segera mengambil tindakan terhadap pinjol ilegal tersebut.

Cara Mengatasi Pinjol Ilegal Sebar Data Pribadi

Apabila masyarakat terlanjur menjadi korban pinjol ilegal dan mendapatkan ancaman penyebaran data, maka dapat melakukan beberapa hal berikut.

Ancaman menyebarkan data pribadi yang datang dari pinjol ilegal biasanya terjadi karena korban melewati batas waktu pembayaran utang. Maka dari itu, cara paling utama yang bisa dilakukan adalah melunasi tunggakan beserta denda dan bunganya.

Namun, besaran bunga yang ditetapkan pinjol ilegal umumnya sangat mencekik, yaitu sebesar puluhan hingga ratusan persen dari total kredit. Alangkah lebih baik menimbang konsekuensi sebelum menerima tawaran pinjaman dari jasa pembiayaan yang tidak mengantongi izin operasional dari OJK.

Saat korban belum bisa melunasi tunggakan, cobalah untuk mengajukan perjanjian. Perjanjian yang dimaksud adalah tambahan waktu pembayaran atau keringanan dalam bentuk pelunasan dengan cara mencicil.

Akan tetapi, debitur harus menetapi janji yang telah disepakati bersama. Tujuannya agar tidak menerima teror kembali yang tentu merugikan.

3.    Hapus izin aplikasi pinjol

Apabila korban menerima penawaran utang melalui aplikasi pinjol ilegal di gawai, maka hapus atau uninstall perangkat lunak tersebut. Pinjol ilegal biasanya meminta seluruh akses data pada ponsel, sehingga data-data yang tersimpan begitu mudah dicuri. Sedangkan pinjol legal hanya meminta izin akses kamera, mikrofon, dan lokasi.

Saat data pribadi disalahgunakan, korban bisa menghapus data dan cache aplikasi. Tujuannya agar kemungkinan virus malware yang sengaja dibuat pinjol ilegal untuk mencuri data bisa hilang dari gawai. Selain itu, nasabah juga harus memastikan bahwa perangkat lunak (software) pada ponsel yang digunakan selalu diperbarui (update).

Korban ancaman sebar data pribadi oleh pinjol ilegal juga bisa membuat aduan kepada OJK. Cara melaporkan pinjol ilegal dilakukan ke kontak OJK via telepon 157, WhatsApp (WA) 0811-5715-7157, dan email [email protected] atau [email protected].

5.    Lapor konten ke Kominfo

Masyarakat yang menjumpai konten pinjol ilegal atau unggahan terkait data pribadi di media sosial dapat mengirim aduan ke email milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yaitu [email protected]. Aduan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti oleh Satgas PAKI, Google, dan Apple untuk dilakukan pemblokiran aplikasi.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md mengatakan, korban pinjol ilegal yang memperoleh ancaman bisa melapor ke kepolisian. “Kalau tidak membayar, kemudian diteror, bisa lapor ke polisi terdekat. Polisi akan memberi perlindungan,” katanya dalam siaran pers terkait pinjol ilegal, Selasa, 19 Oktober 2021, dikutip dari kanal YouTube Kemenko Polhukam RI.

Menurut Mahfud Md, pinjol ilegal dapat dituntut secara hukum berdasarkan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, hingga UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Cek Aplikasi atau Situsnya

Situs pinjaman online resmi pasti tercantum dalam website OJK dan juga bisa di-download di platform resmi, seperti Google Play Store atau App Store. Aplikasi pinjol legal juga biasanya memiliki tata cara yang mudah dalam penggunaannya.

Hapus Izin Aplikasi Pinjol

Jika data pribadi Anda sudah disalahgunakan, Anda bisa menghapus data dan cache aplikasi HP ataupun dengan langsung meng-uninstall aplikasinya. Hal ini dapat membantu mengurangi resiko data pribadi Anda tersebar secara lebih meluas.

Pelanggaran Data Pribadi oleh Pinjol Ilegal

Fenomena fintech atau pinjol ilegal yang menagih pinjaman dengan melakukan intimidasi kepada peminjam dan orang terdekat peminjam seperti keluarga atau teman acap kali terjadi. Pada kasus Anda debt collector pinjol tersebut mengakses kontak Anda untuk menyebarkan dan menelepon ke semua nomor kontak di ponsel sehingga mencemarkan nama baik Anda.

Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu dipahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan data pribadi? Data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.[1]

Terdapat dua jenis data pribadi yaitu data pribadi yang bersifat umum dan data pribadi yang bersifat spesifik.[2] Data pribadi yang bersifat umum meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.[3] Adapun data pribadi yang bersifat spesifik meliputi data dan informasi kesehatan, biometrik, genetika, catatan kejahatan, anak, keuangan pribadi dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[4]

Kemudian Pasal 20 ayat (2) huruf a UU PDP menyatakan bahwa pengendali data pribadi wajib mempunyai dasar pemrosesan data pribadi yaitu salah satunya memperoleh persetujuan yang sah secara eksplisit dari subjek data pribadi yakni Anda untuk dapat memproses data pribadi. Adapun penyelenggara fintech atau pinjol yang Anda sampaikan kami asumsikan berbentuk korporasi yang merupakan pengendali data pribadi yang harus mematuhi ketentuan tersebut.

Untuk mendapatkan persetujuan penggunaan data pribadi, pengendali data pribadi wajib menyampaikan:[5]

Bentuk persetujuan pemrosesan data pribadi pun perlu dilakukan melalui persetujuan tertulis atau terekam baik secara elektronik ataupun nonelektronik. Apabila persetujuan memuat tujuan lain, maka harus memenuhi ketentuan berupa dapat dibedakan secara jelas dengan hal lainnya, dibuat format yang dapat dipahami dan mudah diakses, serta menggunakan bahasa yang sederhana dan jelas.[6]

Jika persetujuan dilakukan secara tidak tertulis atau terekam dan tidak memenuhi ketentuan apabila memenuhi tujuan lain sebagaimana disebut sebelumnya, persetujuan dinyatakan batal demi hukum.[7]

Kemudian jika ditinjau berdasarkan Permenkominfo 20/2016, dalam hal penyelenggara fintech juga merupakan penyelenggara sistem elektronik, maka berdasarkan Pasal 8 ayat (1) bahwa dalam memperoleh dan mengumpulkan data pribadi, penyelenggara sistem elektronik harus menghormati pemilik data pribadi atas data pribadinya yang bersifat privasi.

Menjawab pertanyaan Anda, bagaimana hukumnya debt collector fintech atau pinjol yang melakukan penagihan dengan cara menelepon ke semua nomor kontak yang tersimpan dalam ponsel Anda dan mencemarkan nama baik Anda?

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing dalam artikel Pasal-pasal Pidana yang Bisa Jerat Perusahaan Fintech Ilegal menegaskan fintech legal dilarang meng-copy semua kontak yang ada di HP, hanya kontak darurat yang boleh dikontak. Dengan demikian, perbuatan fintech yang mengakses seluruh nomor kontak yang tersimpan dalam ponsel Anda adalah termasuk pelanggaran privasi (hal. 2).

OJK pun turut menjelaskan risiko bila meminjam pada fintech ilegal yang belum terdaftar atau berizin di OJK yaitu segala mekanisme pinjam meminjam yang dilakukan dan pengaduan pengguna di luar dari kewenangan OJK. Risiko penagihan dan penyebarluasan data pribadi tidak menjadi tanggung jawab OJK.

Fintech atau pinjol yang merupakan pengendali data pribadi seharusnya memiliki dasar pemrosesan data pribadi. Dalam hal terjadi pelangaran data pribadi, fintech atau pinjol bisa dikenakan sanksi administratif berupa:[8]

Terhadap fintech atau pinjol yang mengakses kontak Anda secara tidak sah dapat dikenakan Pasal 30 ayat (2) jo. Pasal 46 ayat (2) UU ITE yang mengatur setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dipidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp700 juta.

Pasal 36 Permenkominfo 20/2016 mengatur bahwa setiap orang yang memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarluaskan data pribadi tanpa hak dikenai sanksi administratif berupa:

Apabila Anda hendak menempuh langkah hukum, kami menyarankan agar Anda melaporkan fintech atau pinjol ilegal tersebut kepada OJK sebagaimana disampaikan dalam artikel Terlilit Utang Pinjol Ilegal, Ini Cara Melaporkannya.

Kemudian terkait pelanggaran data pribadi, Anda dapat melaporkannya ke pihak kepolisian. Lebih lanjut, sebagai panduan, Anda dapat membacanya dalam Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya.

Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

[2] Pasal 4 ayat (1) UU PDP

[3] Pasal 4 ayat (3) UU PDP

[4] Pasal 4 ayat (2) UU PDP

[5] Pasal 21 ayat (1) UU PDP

[6] Pasal 22 ayat (1), (2), (3), (4) UU PDP

[7] Pasal 22 ayat (5) UU PDP

[8] Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU PDP

Saat ini, banyak masyarakat mengajukan pinjaman online atau pinjol di berbagai platform online yang memang menyediakan layanan tersebut. Pasalnya, pinjol memiliki persyaratan yang mudah serta diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pinjol sendiri merupakan fasilitas pinjam meminjam uang yang disediakan perusahaan yang bergerak di industri keuangan yang beroperasi secara online.

Namun dalam prakteknya, saat ini banyak pinjol ilegal bermunculan dimana mereka kerap melakukan perbuatan melanggar hukum seperti menyebar data nasabahnya.

Hal ini tentunya merugikan nasabah. Pasalnya, tidak hanya membuat kantong kering tapi juga bisa membuat nama baik nasabah menjadi jelek. Bahkan dalam beberapa kasus, banyak nasabah yang mengeluh karena menjadi korban kontak darurat meski mereka tidak pernah meminjam.

Bila Anda juga menjadi salah satu korbannnya, tidak perlu khawatir. Pasalnya, ada beberapa cara mengatasi pinjol ilegal yang suka menyebarkan data nasabahnya. Berikut dibawah ini informasinya.

Cek di Website Resmi OJK

Sebelum melakukan pinjol, Anda sebaiknya mengecek terlebih dahulu di website resmi OJK. Pastikan apakah perusahaan pinjol tersebut terdaftar sebagai fintech peer to peer lending atau tidak.

Bila fintech tersebut tidak ada dalam daftar OJK, sebaiknya urungkan niat Anda untuk menggunakan jasanya karena bisa jadi mereka adalah pinjol ilegal. Jangan sampai juga Anda terkecoh hanya karena ada logo OJK di aplikasi tersebut.

Pastikan Rekam Jejak Digitalnya

Untuk menghindari kejadian yang tidak mengenakkan seperti kebocoran data pribadi ke institusi ilegal, Anda sebaiknya memeriksa dahulu legalitas dan rekam jejak digital pinjol yang akan digunakan.

Pastikan dulu identitas pemilik dan alamat kantor layanan pinjaman online tersebut. Selain itu, Anda juga bisa melakukan perbandingan perusahaan pinjol dengan membaca ulasan para pengguna aplikasi.

Banyaknya review positif dan tingginya rating aplikasi bisa menjadi salah satu indikator keamanan dalam melakukan pinjaman secara online, sehingga terhindar dari pinjol ilegal.

Pahami Hak dan Kewajiban sebagai Nasabah

Terakhir, cari tahu hak dan kewajiban Anda sebagai nasabah pinjol, seperti berapa besar bunga yang harus dibayar dan apa saja konsekuensi jika terlambat membayar. Pastikan Anda mengerti dengan jelas tentang hal ini sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman.

Itulah informasi cara mengatasi pinjol ilegal sebar data yang bisa Anda lakukan. Agar Anda terhindar dari pinjol ilegal, Anda juga bisa mempraktekkan beberapa tips seperti yang telah dijelaskan diatas.

JAKARTA - Daftar 6 cara mengatasi pinjol ilegal yang suka sebar data pribadi. Penting untuk masyarakat mengetahui.

Jasa pinjol legal maupun ilegal pada saat ini banyak beredar di masyarakat. Penawaran mengenai kemudahan dalam melakukan pinjaman menjadikan jasa pinjol banyak digunakan untuk mengatasi permasalahan keuangan secara cepat.

Namun, masyarakat tetap harus mencari tahu terlebih dahulu mengenai berbagai informasi mengenai jasa pinjol yang akan digunakan seperti, bunga pinjaman, jangka waktu, hingga apakah jasa pinjol yang akan digunakan merupakan pinjol legal atau ilegal.

Hal tersebut dikarenakan, terdapat pinjol ilegal yang menyebarkan data pribadi dari nasabahnya. Tentunya hal tersebut akan merugikan nasabah.

Bukan hanya nasabah yang akan dirugikan dari kasus tersebut, tetapi juga akan merugikan orang yang ada di kontak nasabah karena telah menjadi kontak darurat walaupun tidak turut melakukan pinjaman.

Berikut 6 cara mengatasi pinjol ilegal yang suka sebar data pribadi :

1. Melakukan Pelunasan Utang

Langkah yang bisa nasabah lakukan pertama adalah memastikan bahwa nasabah yang data pribadinya disebarkan oleh pihak jasa pinjol untuk melunasi hutang yang ada pada pinjol tersebut. Karena, biasanya ancaman tersebut muncul ketika nasabah belum melunasi hutang yang ada.

2. Menghapus Izin Operasi Pinjol

Nasabah yang data pribadinya disebarkan oleh pihak jasa pinjaman dapat menghapus cache dan data aplikasi pinjol yang digunakan. Selain itu, nasabah juga bisa langsung mengambil tindakan menghapus aplikasi pinjol tersebut.

Jika nasabah belum mampu untuk melunasi pinjaman dan bunga yang ada, nasabah dapat membuat kesepakatan dengan pihak pinjol tentang cara penagihannya dan meminta keringanan dengan cara baik-baik. Nasabah juga dapat membuat surat kesepakatan sehingga tidak terjadi masalah di masa depan.

Nasabah yang data pribadinya disebarkan oleh pihak jasa pinjaman dapat melaporkan kasus tersebut kepada pihak polisi. Hal tersebut dikarenakan, pihak jasa pinjol tersebut telah melanggar hukum

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

5. Lapor Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Selain itu, nasabah juga dapat melaporkan kasus penyebaran data pribadi tersebut kepada pihak otoritas jasa keuangan (OJK). Hal tersebut dapat membantu nasabah untuk penyelesaian masalah dengan cepat. Pihak OJK juga dapat mengambil tindakan kepada pinjol ilegal yang meresahkan tersebut.

6. Jangan Sebar Informasi Pribadi

Ketika melakukan pinjaman online, pastikan bahwa nasabah tidak menyebarkan atau memberikan informasi pribadi secara berlebihan, seperti nomor KTP, nomor rekening bank, dan lain sebagainya. Hal tersebut dapat membahayakan nasabah jika jasa pinjaman online yang digunakan merupakan jasa pinjol ilegal.

Nah itu dia, Daftar 6 cara mengatasi pinjol ilegal yang suka sebar data pribadi.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

JAKARTA- Banyak masyarakat yang kebingungan dan bertanya apa yang harus dilakukan jika pinjol ilegal sudah sebar data?

Kenapa Pinjol Sudah Lunas tapi Masih Ada Tagihan?

Karena praktik aplikasi pinjol ilegal terkenal dengan praktik sebar data nasabah apabila telat atau menunggak membayarkan pinjaman. Tindakan yang melanggar hukum tersebut tentunya akan merugikan nasabah itu sendiri.

Pasalnya, penyebaran data nasabah biasanya akan berdampak pada banyak hal, seperti nama nasabah menjadi buruk, membuat hubungan nasabah dengan lingkungan sosial tidak baik, dan lain-lain.

Nah, dilansir dari berbagai sumber, Kamis (7/12/2023), untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan saat pinjol ilegal sudah sebar data, berikut beberapa tips yang bisa Anda lakukan.

Ancaman sebar data yang dilakukan oleh pinjol ilegal bisa segera diatasi dengan mudah jika Anda melunasi hutang yang selama ini menunggak pembayaran. Sayangnya, hal ini mungkin akan cukup berat karena Anda tidak hanya membayar nominal yang dipinjam saja, melainkan beserta bunganya dan denda jika ada.

2. Membuat kesepakatan

Jika belum bisa membayar lunas, ada baiknya Anda membuat kesepakatan dengan pihak pinjol. Lakukan negosiasi untuk meminta kelonggaran waktu, cara penagihan yang tidak boleh dan boleh dilakukan, dan keringanan lain secara baik-baik.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

3. Melaporkan ke Pihak Berwajib

Menyebarluaskan data nasabah merupakan salah satu tindakan melanggar hukum. Oleh karena itu, ketika pinjaman online (pinjol) melakukan hal tersebut maka Anda bisa melaporkannya ke pihak berwajib.

Pihak berwajib yang dimaksud adalah OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan kepolisian. OJK dapat mengambil tindakan untuk menangani pinjol ilegal tersebut.

Sementara pihak kepolisian juga akan membantu korban penyebaran data pinjol ilegal karena hal tersebut telah dianggap melanggar hukum. Sebagai tambahan dukungan, jangan lupa untuk menyertakan barang bukti.

4. Hapus Izin Aplikasi Pinjol

Selanjutnya adalah menghapus data dan cache aplikasi pinjol yang terinstal di ponsel Anda. Selain itu, Anda juga bisa melakukan uninstall aplikasi. Dengan demikian, risiko penyebaran data bisa berkurang.

Demikian informasi mengenai apa yang harus dilakukan jika pinjol ilegal sudah sebar data?

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Aplikasi pinjol yang berbedar di tengah masyarakat terbagi menjadi dua jenis, yakni pinjol legal dan pinjol ilegal. Dikutip dari laman www. ojk. go. id, aplikasi pinjaman online legal. Pinjaman online ilegal bisa mengakses kontak. Hal ini karena pinjaman online ilegal sering meminta akses ke kontak ponsel nasabah. Dengan akses ini, pinjol ilegal dapat melihat.