Ketidakstabilan Sistem Perpajakan:
Tidak membayar pajak secara tepat waktu dapat merusak stabilitas sistem perpajakan. Ketika sejumlah besar individu atau perusahaan menghindari atau tidak membayar pajak, ini dapat mengurangi pendapatan pemerintah dan mengganggu keseimbangan ekonomi. Akibatnya, pemerintah mungkin harus mengambil langkah-langkah tambahan untuk mengatasi defisit anggaran atau kurangnya dana untuk layanan publik.
Apa yang terjadi apabila kamu tidak membayar pajak?
Pajak itu bersifat memaksa, jadi ada peraturan yang menaungi pemungutan pajak tersebut. Pada prakteknya, kamu harus memiliki NPWP dan terdaftar sebagai wajib pajak, maka kamu pun wajib bayar pajak.
Untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak, Kementrian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak memberi kelonggaran berupa penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang telat membayar.
Ketentuan ini dijelaskan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-486/PJ/2019 tentang Kebijakan Perpajakan terhadap Penyetoran atas Pemotongan atau Pemungutan Pajak Penghasilan yang Jatuh Tempo pada 10 Juni 2019.
Meskipun ada keringanan dari Dirjen Pajak, kamu tetap dikenakan sanksi pidana jika tidak menyetorkan pajak, lho. Sanksi pidana diberlakukan apabila wajib pajak melakukan pelanggaran berat yang menimbulkan kerugian negara dan sudah dilakukan lebih dari satu kali.
Dalam Undang-Undang KUP Pasal 39 Ayat I memuat sanksi pidana bagi wajib pajak yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Sanksi tersebut adalah pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun. Serta denda minimal 2 kali pajak terutang dan maksimal 4 kali pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang dibayar.
Lalu bagaimana jika tidak melaporkan SPT?
Jika kamu pegawai dan perusahaan telah membayarkan pajak penghasilanmu secara langsung dan kamu tinggal melaporkannya, jangan menunda apalagi sampai tidak melaporkannya. Karena dalam Undang-Undang KUP juga memuat sanksi bagi kamu yang tidak melaporkan SPT. Jenis sanksi denda akan diberlakukan bagi kamu yang tidak lapor SPT. Besaran denda sanksi tidak melaporkan SPT ada 3, yaitu:
Sudah tahu, kan mengapa kamu wajib bayar pajak? Jika kamu merasa kesulitan dengan permasalahan pajakmu, silakan konsultasi dan laporkan pajakmu bersama Indopajak, atau hubungi kami dengan menelpon (021) 2212 7479.
Data Anda telah terkirim!
Terima kasih, tim kami akan segera menghubungi Anda. Jika ingin berdiskusi langsung dengan tim kami, silahkan chat kami via Whatsapp
Halo Sobat Pajak! Masyarakat Indonesia, tak terkecuali Masyarakat Provinsi DKI Jakarta diwajibkan untuk membayar pajak setiap tahunnya. Sebab, pajak memiliki peran yang begitu besar dalam pembangunan dan menjadi sumber pendapatan daerah.
Salah satu jenis pajak daerah yang perlu dibayarkan setiap tahunnya, ialah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Selain itu, PBB-P2 juga merupakan salah satu jenis pajak properti yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah.
Diketahui, berbagai manfaat dapat dirasakan apabila masyarakat wajib pajak taat dalam membayar pajaknya. Berikut beberapa manfaat yang didapatkan apabila membayar PBB-P2 tepat waktu, antara lain:
1. Menjadi Sumber Pendapatan Bagi Pemerintah
PBB-P2 diketahui menjadi salah sumber pendapatan terbesar bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berasal dari Pajak Daerah. Adapun penerimaan dari PBB dapat digunakan untuk membiayai berbagai program dan pembangunan pemerintah, seperti: infrastruktur, pendidikan, kesehatan hingga pelayanan publik lainnya. Pendapatan dari PBB ini sangat penting dalam mendukung berbagai proyek pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperbaiki kualitas hidup.
2. Mengatur Kepemilikan Properti
Selain mendukung pendapatan daerah, PBB-P2 juga dapat digunakan sebagai instrumen kebijakan untuk mengatur kepemilikan properti. Melalui pengenaan pajak yang adil dan proporsional, PBB dapat mendorong pemilik properti untuk memanfaatkan tanah dan bangunan mereka lebih efisien. Tak hanya itu, PBB juga dapat mendorong penggunaan properti sesuai dengan rencana tata ruang dan pembangunan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini bertujuan untuk menciptakan tata ruang kota yang lebih teratur dan terencana, serta menghindari penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
3. Pengumpulan Data Properti
Dalam proses pemungutan PBB-P2, pemerintah juga dapat sekaligus mengumpulkan data tentang kepemilikan properti dan kondisi properti yang ada. Nantinya, data ini dapat digunakan dalam perencanaan perkotaan, pengembangan infrastruktur, analisis ekonomi dan pengambilan keputusan lainnya. Data yang akurat dan terbaru mengenai properti sangat penting untuk mendukung perencanaan pembangunan yang efektif dan efisien, serta untuk membuat kebijakan yang berbasis data.
Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tidak hanya merupakan kewajiban warga negara, tetapi juga sebuah kontribusi nyata dalam pembangunan daerah dan nasional. Pajak ini memainkan peran krusial dalam mendukung berbagai program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat. PBB-P2 menjadi salah satu pilar utama dalam pembiayaan proyek infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
Dengan membayar PBB-P2, masyarakat dapat berperan aktif dalam mendukung berbagai program pemerintah. Ketika kita taat membayar pajak, kita membantu memastikan bahwa dana yang diperlukan untuk pembangunan tersedia dan dapat digunakan secara efektif untuk kesejahteraan bersama. Pembayaran pajak yang tepat waktu juga membantu menciptakan tata ruang kota yang lebih teratur dan terencana, mengurangi penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, serta mendorong pemanfaatan properti yang lebih efisien.
Mari bersama-sama kita dukung pembangunan daerah dengan taat membayar pajak. Ingat, pajak kita untuk pembangunan kita!
Sebagai warga negeri Indonesia yang baik dan bertanggung jawab, sudah semestinya harus membayar pajak. Lalu, apa pentingnya membayar pajak? Pajak adalah pungutan wajib yang digunakan untuk membangun negara. Uang pajak digunakan untuk kepentingan umum atau bersama, sehingga bukan digunakan untuk kepentingan pribadi saja.
Mengapa Penting Membayar Pajak?
Pajak adalah pungutan wajib yang berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia. Pungutan wajib ini berasal dari rakyat untuk negara. Pajak juga termasuk sumber pendapatan pemerintah yang nantinya akan digunakan untuk membangun fasilitas umum, membiayai anggaran kesehatan, pendidikan, hingga kegiatan lainnya. Pemungutan pajak sudah tertulis berdasarkan undang-undang, sehingga menjadi kewajiban.
Meski demikian membayar pajak memang masih menjadi pro dan kontra. Sebagian orang merasa membayar pajak hanyalah memotong pendapatan karena tidak ada fasilitas yang didapatkan. Nyatanya, jika taat membayar pajak ada berbagai manfaat yang dirasakan. Beberapa di antaranya bisa menikmati fasilitas publik yang nyaman dan lebih memadai.
Lantas, Apa Alasan Harus Membayar Pajak?
Membayar pajak tidak hanya membantu pembangunan saja, melainkan diri sendiri juga dapat merasakan manfaatnya. Selain manfaat di atas, ada pula alasan mengapa sebagai warga Indonesia harus membayar pajak. Simak berikut ini.
Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia
Membayar pungutan wajib pada dasarnya adalah kewajiban bagi warga negara Indonesia. Apalagi untuk mereka yang sudah dikenai tanggung jawab perpajakan, jika melanggar atau tidak mematuhinya maka bisa mendapat hukuman berupa denda, bunga, hingga kurungan penjara.
Berbakti Kepada Negara
Sebagai warganegara yang baik sudah semestinya juga ikut berbakti kepada negara, salah satunya dengan rutin membayar pajak. Pajak yang disetorkan nantinya akan digunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan Negara (APBDN) dan Anggaran Pembangunan Daerah (APBD). Oleh sebab itu, sudah seharusnya setiap orang yang dikenai pajak wajib membayarnya.
Mempermudah Proses Bisnis
Siapa sangka wajib membayar pajak juga termasuk salah satu cara memperlancar bisnis. Mengapa? Sebab, orang yang mempunyai NPWP harus membayar pajak. Apalagi, jika ingin membangun bisnis yang besar harus mempunyai NPWP terlebih dahulu.
Dengan demikian tidak hanya membayar, tetapi juga ikut mematuhi kewajiban perpajakan. Menjalankan kewajiban menjadi salah satu bukti jika badan usaha taat membayar pajak, sehingga dapat memperlancar jalannya proses bisnis. Selain itu, kredibilitas perusahaan juga dapat meningkat dan menjadi nilai tambah untuk bisnis tersebut.
Membantu Meningkatkan Kesejahteraan
Pentingnya membayar pajak juga membantu meningkatkan infrastruktur negara, sehingga terciptanya pemerataan kesejahteraan masyarakat. Hasil pajak yang didapatkan dari rakyat akan dibangun fasilitas yang mendukung kebutuhan masyarakat, misalnya membangun rumah sakit, transportasi publik, fasilitas umum yang memadai, dan masih banyak lagi. Selain itu, Anda juga berkontribusi untuk membangun negara mengenai pembiayaan yang menyangkut kepentingan bersama.
Lantas, Siapa yang Wajib Membayar Pajak?
Jika ditanya apakah semua warga negara mempunyai kewajiban membayar pajak? Sebenarnya, tidak. Mengapa? Umumnya, orang yang mempunyai penghasilan tinggi diwajibkan membayar pajak. Sementara yang penghasilannya masih tergolong kecil dibebaskan dari membayar pajak.
Pada UU HPP, ada pasal baru yang menyatakan bahwa pemerintah menambahkan fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap orang secara pribadi. Adanya peraturan ini tidak menjadikan setiap warga negara harus membayar pajak. Selain itu, seseorang harus membayar pajak wajib jika total penghasilannya diatas batasan PTKP yang berlaku atau di atas Rp500 juta bagi pengusaha. Kira-kira, itulah alasan mengapa pentingnya membayar pajak bagi warga negara. Yuk, berkontribusi untuk negara!
Menurut Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Peraturan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak didefinisikan sebagai iuran yang diminta oleh Negara dari orang perseorangan atau badan hukum. Seperti diketahui bahwa pajak memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya dalam pembangunan ekonomi.
Menurut situs resmi Dirjen Pajak, https://www.pajak.go.id/id/fungsi-pajak ada 4 fungsi pajak:
Sumber utama penerimaan pemerintah adalah pajak untuk membiayai berbagai pengeluaran pemerintah. Karena belanja yang didanai pemerintah telah didistribusikan di seluruh APBN sejak awal, harus ada keseimbangan antara belanja dan pendapatan pemerintah. Keberadaan pajak memberikan keseimbangan ini.
Pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi suatu negara melalui kebijakan perpajakan. Melalui fitur ini, pemerintah juga dapat menggunakan pajak sebagai alat untuk mencapai tujuannya. Misalnya, pemerintah dapat mengatur tingkat pajak dan nilai impor barang untuk menarik investasi ke Indonesia.
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang menyangkut stabilitas harga sehingga inflasi terkendali. Hal yang dapat dilakukan antara lain dengan mengatur peredaran uang di masyarakat, penentuan presentase pajak terhadap seseorang atau badan usaha, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efisien dan efektif.
Fungsi Redistribusi Pendapatan
Pajak yang dikumpulkan oleh negara digunakan untuk pembangunan dan perputaran ekonomi. Dengan cara ini, masyarakat juga dapat memperoleh manfaat dari hasil pembangunan seperti adanya fasilitas umum, jaminan kesehatan, dan kesempatan kerja.
Sebagian besar negara membuat peraturan rakyatnya untuk wajib bayar pajak dengan membuat peraturan perpajakan. Sebagai warga negara yang baik, maka sudah menjadi kewajiban bagi kita untuk taat akan peraturan pajak.
“Kalau Republik ini ingin bergerak, berdiri tegak, dihormati rakyatnya dan disegani, maka harus ditopang dengan tulang punggung yang kuat. Kalau rapuh, entah osteoporosis, salah bentuk, maka badan ikut kena dampaknya”,
Kalimat ini diucapkan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyati Indrawati ketika seseorang bertanya, “mengapa saya harus membayar pajak?”. Seperti yang kita ketahui, tulang punggung memiliki fungsi krusial sebagai penompang tubuh manusia.
Daerah Istimewa Yogyakarta Jln.Mondorakan Jagalan Banguntapan Bantul
Mengapa Kita Harus Membayar Pajak Tepat Waktu
Mengapa kita harus membayar pajak tepat waktu bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi juga memiliki dampak positif yang dalam bagi perkembangan sosial dan ekonomi suatu negara. Melalui tindakan ini, individu dan perusahaan berkontribusi dalam menciptakan fondasi yang kuat bagi berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Wajib Bayar Pajak dan Dasar Hukumnya
Pajak adalah fondasi bagi penerimaan negara. Agar dapat membiayai berbagai pengeluaran seperti penggajian pegawai, pengadaan infrastrukur, dan pembangunan jalan, pemerintah perlu memungut pajak dari warganya.
Menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 6 Tahun 1983, kemudian disempurnakan dengan UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Pajak adalah “kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”
Menurut situs resmi Dirjen Pajak, https://www.pajak.go.id/id/fungsi-pajak ada 4 fungsi pajak:
Sebagai sumber utama penerimaan negara, pajak berfungsi untuk membiayai berbagai pengeluaran negara. Pengeluaran yang dibiayai negara telah dialokasikan sejak awal melalui APBN, dengan demikian pengeluaran dan penerimaan pendapatan negara harus seimbang. Kehadiran pajak memberi keseimbangan tersebut.
Pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi negara melalui kebijaksanaan pajak, melalui fungsi ini, pemerintah juga dapat menggunakan pajak sebagai alat untuk mencapai tujuan. Sebagai contoh, pemerintah dapat mengatur besar kecilnya pajak untuk menarik investasi masuk ke Indonesia begitupun dengan nilai impor suatu barang.
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang menyangkut stabilitas harga sehingga inflasi terkendali. Hal yang dapat dilakukan antara lain dengan mengatur peredaran uang di masyarakat, penentuan presentase pajak terhadap seseorang atau badan usaha, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efisien dan efektif.
Fungsi Redistribusi Pendapatan Pajak yang telah dipungut negara akan digunakan untuk pembangunan, perputaran ekonomi dan lain sebagainya. Dengan demikian, nantinya masyarakat juga dapat memetik manfaatnya, seperti adanya fasilitas umum, asuransi kesehatan dan lapangan kerja dari hasil pembangunan.
Jln.Mondorakan Jagalan Banguntapan Bantul
Administrator 31 Agustus 2023 13:42:08 WIB
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan sebuah biaya yang harus disetorkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang ataupun badan. Tujuan Pajak PBB Pajak Bumi dan Bangunan sebagai salah satu sumber dan potensi demi untuk menunjang hasil kekayaan Negara , pendapatan daerah maupun pendapatan desa. PBB adalah iuran yang dikenakan kepada seseorang atas properti yang dia miliki. Pajak ini wajib dibayar setiap tahunnya, wajib pajak yang tidak membayar tepat waktu akan harus membayar denda. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dihadiri oleh warga / masyarakat Jagalan yang berantusias untuk membayar PBB, setiap pembayaran Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT) mendapat kupon 1 untuk di undi di akhir acara.
Komentar atas PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
Gangguan Reputasi Bisnis:
Bagi perusahaan, ketidakpatuhan dalam membayar pajak dapat merusak reputasi bisnis. Masyarakat dan pelanggan cenderung menghargai bisnis yang mematuhi kewajiban pajak mereka sebagai bagian dari tanggung jawab sosial. Ketidakpatuhan pajak bisa berdampak negatif pada citra perusahaan, mengurangi kepercayaan pelanggan, dan pada akhirnya, mempengaruhi kinerja keuangan dan pertumbuhan bisnis.